Senin, April 22, 2013

0

My Document

Nama       : FITIRIANA
Kelas        : 12.6Q.07
NIM         : 12107797
Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Manajemen Informatika (MI)
Bina Sarana Informatika (AMIK BSI) Salemba 22

0 komentar:

0

My Gallery










0 komentar:

0

My Self


Hay...
Nama saya Fitiriana, saat ini saya masih belajar di Bina Sarana Informatika AMIK BSI Salemba 22.
Saya masuk semester akhir belajar di BSI, jurusan saya adalah Manajemen Infromatika. Dengan jurusan ini saya dituntut agar dapat membuat blog pribadi, website, ataupun sebuah program sederhana..Memang sangat susah tetapi dengan belajar yang tekun maka semua akan menjadi lebih mudah.
Saya sangat menyukai petualangan yang sangat menantang, saya juga sangat menyukai olahraga.
Saya lahir di Kota Klaten, Central of Java..Saya anak pertama dari 2 bersaudara.
Setelah lulus sekolah SMA saya datang ke jakarta untuk kuliah dan sampai saat ini saya jauh dari kedua orang tua saya..Kehidupan saya dijakarta memang tidak seenak dulu ketika saya masih di Klaten karena saya harus bisa mandiri disini..
Saya tinggal bersama pakdhe dan budhe saya di jakarta,,kegiatan saya setiap hari membantu mereka berdagang..memang begitu sangat amat sulit bagi saya tapi saya harus melalui aral yang melintang..
Saya tidak ingin mengecewakan orang tua saya dan saya ingin menjadi contoh yang baik buat adik saya satu-satunya..
This is My Self and nothing person to change my self...
By: VitaVitry

0 komentar:

3

Contact Person


Hallo...
Aku Fitiriana..Kalian dapat share via telpon melalui nomor : (021-37166457)
Thank's for your visit...

3 komentar:

0

Pengaturan CyberCrime


Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE

Latar belakang UU ITE
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.

Berdasarkan surat-surat Presiden RI No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI pada tanggal 21 April 2008 , Undang-Undang ini disahkan.

Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
  • Pengaturan transaksi elektronik
  • Tindak pidana Cyber

0 komentar:

0

Definisi Cyber Law


 Pengertian Cyber Law
  • Cyberlaw adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya

0 komentar:

0

Contoh CyberCrime


Contoh CyberCrime

-->Hacker dan Cracker

Menurut Mansfield, hacker didefinisak sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Penggolongan Hacker dan Cracker :
  • Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan
  • Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan pengrusakan-pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam
  • Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya

0 komentar:

0

Istilah di Dalam CyberCrime


Istilah-Istilah dalam CyberCrime yaitu :
  • Probing : Aktivitas yang dilakukan untuk melihat service-service apa saja yang tersedia diserver target.
  • Phising : Email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank, atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal-misalnya memverifikasi informasi kartu kredit,,mengupload password dan lain-lain.
  • Cyber Espionage : Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
  • Offence Againts Intelectual Property : Kejahatan yang ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain diinternet.

0 komentar:

0

Karakteristik CyberCrime


Karakteristik CyberCrime yaitu :
  1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun imaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara

0 komentar:

0

Definisi CyberCrime


Pengertian CyberCrime

- Kejahatan dunia maya (CyberCrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,pornografi anak, dll

0 komentar: